Jumat, Agustus 10, 2007

Pengobatan dalam Literatur Islam

Pengobatan dalam literatur Islam:

  • “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Ia menurunkan penyembuh (penawar) untuknya. Orang mengerti mengetahuinya, sedang orang yang bodoh tentu tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad).

  • Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang jampi yang kami gunakan menjampi, obat yang kami gunakan mengobati, dan bacaan-bacaan yang kami gunakan menjaga diri, apakah (semua itu) dapat menolak sebagian dari takdir Allah? Nabi menjawab: ”Itu semua juga bagian dan takdir Allah.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).

  • Dan Abu Darda berkata telah bersabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah yang menurunkan penyakit dan obat, serta Ia mengadakan untuk tiap penyakit suatu obat. Oleh karena itu berobatlah dan jangan dengan barang haram. (HR. Abu Daud).

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dan Wail Ibnu Hujrin mengatakan bahwa tatkala seorang sahabat bernama Tariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi tentang khamar yang digunakan sebagai obat, Nabi melarangnya dan bersabda: “Khamar itu bukan obat, tetapi malah sebenarnya ia penyakit.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi yang mensahkannya).

  • Mayoritas ulama membolehkan melakukan pengobatan dengan menggunakan ayat Al-Qur’an, berdasarkan firman Allah: “dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang beriman.” (QS. Al Isra: 82).

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan tentang sahabat-sahabat nabi yang mengambil upah beberapa ekor kambing sebagai pemberian dari penduduk desa, setelah kepala desa mereka disengat binatang berbisa, lalu sembuh setelah diobati oleh seorang sahabat Nabi yang membacakan (jampinya) dengan bacaan surat al-Fatihah sebanyak tujuh kali. Ketika Nabi dilapori, Nabi tertawa dan menerima sebagian kambing pemberian itu.

Karena itu, sebagian ulama salaf membolehkan menulis ayat Al-Qur’an untuk diminum si sakit (ataupun ditiupkan kepadanya) (lihat Abul Fida’, Alij Nafsaka bil Qun ‘an: 49). Ibnu Qayyim Al Jawziah dalam Zadul Maad III hal. 142 menyebutkan dasar kebolehan menjampi dengan ayat Al-Qur’an ialah hadist: “Sebaik-baiknya penawar (obat) ialah Al-Qur’an. (HR. Ibnu Majah). (Diramkum dari berbagai sumber).

Tidak ada komentar: